Negara-negara Ini Larang Keras Warganya Rayakan Natal, Bisa Dihukum Mati!
- Istimewa
3. Iran
Dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, Iran memberlakukan pembatasan terhadap perayaan Natal di ruang publik. Pembatasan ini meliputi berbagai aktivitas, seperti mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi bertema Natal, hingga mengenakan pakaian khas Natal.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman berupa denda atau penjara. Meski demikian, umat Kristen di Iran tetap diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
Etnis Armenia menjadi salah satu komunitas Kristen terbesar di Iran. Komunitas ini biasanya merayakan Natal pada tanggal 6 Januari, sesuai dengan tradisi gereja Ortodoks Armenia, berbeda dari perayaan tanggal 25 Desember yang umum di negara-negara Barat.
4. Korea Utara
Korea Utara, yang masih menganut ideologi komunisme, dikenal sebagai salah satu negara dengan pembatasan kebebasan beragama yang sangat ketat. Di bawah pemerintahan Kim Jong Un, mayoritas penduduknya memiliki pandangan agnostik atau ateis (tidak percaya pada Tuhan).
Mengutip dari Express, perayaan Natal tidak pernah dilakukan secara terbuka sejak dinasti Kim memberlakukan pembatasan ketat terhadap kebebasan beragama pada tahun 1948.