Negara-negara Ini Larang Keras Warganya Rayakan Natal, Bisa Dihukum Mati!
- Istimewa
Meskipun konstitusi Korea Utara secara resmi menjamin kebebasan beragama, realitanya siapa saja yang terlibat dalam aktivitas keagamaan, seperti perayaan Natal, berisiko dipenjara atau bahkan dihukum mati.
Sebagai gantinya, orang-orang Korea Utara diarahkan untuk memperingati hari ulang tahun Kim Jong-suk, ibu dari mantan pemimpin Kim Jong-il, yang jatuh pada tanggal 24 Desember. Perayaan ini lebih disorot dan dianggap sebagai momen patriotik.
5. Tajikistan
Pemerintah Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum, seperti larangan pemasangan dekorasi, penggunaan pakaian Natal, hingga pohon Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kestabilan sosial dan agama di Tajikistan. Meski demikian, umat Kristen masih diperbolehkan merayakan Natal di tempat pribadi, seperti di rumah atau gereja.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Melanggar Bisa Dihukum Mati