Negara-negara Ini Larang Keras Warganya Rayakan Natal, Bisa Dihukum Mati!
- Istimewa
Non-Muslim juga dapat menghadiri misa Natal di gereja atau mengadakan acara keagamaan dalam lingkup komunitas mereka. Namun, perayaan tersebut harus dilakukan dengan izin resmi dan tidak diperlihatkan secara terbuka.
Bagi warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp280 juta.
2. Somalia
Pemerintah Somalia telah menetapkan larangan perayaan Natal sejak tahun 2009 lantaran menganggap perayaan Natal tak sejalan dengan prinsip agama Islam.
Semua bentuk perayaan Natal atau simbolnya, seperti dekorasi pohon Natal, lagu-lagu Natal, atau atribut khas lainnya, dilarang keras di ruang publik.
Larangan ini juga dikeluarkan dengan alasan keamanan. Pemerintah khawatir bahwa perayaan Natal dapat menjadi target kelompok ekstremis seperti Al-Shabaab, yang beroperasi di negara tersebut dan sering menyerang acara-acara yang dianggap bertentangan dengan interpretasi mereka terhadap Islam.
Meskipun dilarang untuk merayakan Natal secara terbuka, Somalia tetap memperbolehkan komunitas kecil non-Muslim, seperti ekspatriat atau pekerja kemanusiaan internasional, untuk merayakan Natal secara pribadi di tempat tinggal atau fasilitas khusus mereka, seperti kompleks PBB atau kedutaan besar.