Polda Jatim Bekuk 11 Pelaku Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah

Polda Jatim merilis hasil pengungkapan peredaran uang palsu
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Jatim – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kediri berhasil membekuk ngamankan 11 orang pelaku peredaran uang palsu atau upal lintas provinsi dengan nilai miliaran rupiah. Polisi juga menyita barang bukti sebesar Rp800 juta.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Pelaku sudah berhasil mengedarkan upal tersebut total sebesar Rp1,2 miliar. “Dan Rp800 juta sisanya berhasil diamankan," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 3 November 2022.

Dia menjelaskan, penangkapan 11 pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran upal di wilayah Kediri. Polisi lalu menyelidiki dan menangkap seorang pengedar upal berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Dari M itulah polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap sepuluh orang lainnya. Total 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Akhirnya berhasil mengamankan tersangka 11 orang," ujar Toni.

Kepala Polres Kediri AKB Agung Setyo Nugroho menambahkan, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Ziarah ke Makam Sunan Bungkul, Wakapolda Jatim Wakafkan 41 Alquran