Polisi Tetapkan Bartender Vasa Hotel Jadi Tersangka Kasus 3 Personel Band Tewas di Surabaya
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim - Penyidik kepolisian menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya alias AZS (27), warga Kedurus, Karang Pilang, selaku bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga personel band Ogie and Friends di Surabaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce mengatakan, penetapan Arnold sebagai tersangka berdasar hasil pendalaman penyelidikan atas keterangan para saksi maupun ahli serta penemuan berbagai alat bukti di lokasi kejadian paska dilakukan autopsi terhadap jasad korban oleh tim dokter dari Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.
Ia mengatakan, Arnold diduga mencampur minuman spirit yang dikonsumsi sembilan personel band Ogie and Friends hingga menewaskan tiga orang dengan zat etanol.
Minuman itu kata Pasma, diperoleh dengan cara under table alias tidak melalui kasir Hotel Vasa sebagaimana mestinya.
"Maka dengan assesment dari para ahli ini yang mendukung terhadap keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Pasma saat memberi keterangan pers di Surabaya, Jumat 5 Januari 2024.
Pasma menambahkan, para personel band itu mengkonsumsi minuman spirit berjumlah sembilan karafe atau teko kaca masing-masing berukuran 750 mililiter.
Dari sembilan karafe itu, empat karafe berisi campuran masing-masing 375 mililiter Bacardi, 100 mililiter etanol, 200 mililiter minuman rasa Cranberries dan es batu kristal.
Lalu lima karafe lainnya masing-masing berisi campuran 375 Skyy Vodka, 100 mililiter etanol, 200 mililiter minuman rasa Cranberries serta es batu kristal.
Menurut Pasma zat etanol yang dicampurkan ke dalam minuman spirit hingga menewaskan tiga korban tersebut diperoleh AGS dari pihak manajemen Hotel Vasa yang dibeli dari supplier CV Berkat Agung Sejahtera.
Supplier ini membeli ke toko daring Botanica Store dengan pesanan alkohol food grade. Namun diuji forensik alkohol pesanan justru mengandung metanol, zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Dengan fakta-fakta itu telah menguatkan bahwa AZS telah mencampur minuman ke dalam teko-teko atau karafe dalam bentuk khusus kemudian dihidangkan dan dikonsumsi terhadap korban," tandasnya.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 338 dan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tiga personel band Ogie and Friends tewas usai tampil di Hotel Vasa, Surabaya. Ketiganya adalah William Raffly sebagai drummer, Riza Gulam Ahmad selaku pemain saxophone dan Indro Purnomo seorang sound engineering.
Hasil autopsi menyebut jika meninggalnya para korban diduga akibat zat metanol yang ditemukan pada tubuh.
Kasus bermula ketika band berjumlah sembilan personel tersebut sedang mengisi acara di Crouze Lounge Bar, Hotel Vasa Surabaya, pada Jumat, 22 Desember 2023, dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Di sela penampilannya itu, para personel menerima compliment berupa dua merek minuman spirit, yakni Skyy Vodka dan Bacardi yang disajikan berjumlah sembilan karafe.
Minuman oplosan itu kemudian diminum oleh sembilan personel band tersebut secara bergantian di setiap jeda bermusik.
Mulanya mereka kompak menenggak Bacardi terlebih dahulu dengan mengoplos bersama minuman Diamond rasa cranberi, setelah itu dilanjutkan dengan meminum Skyy Vodka dengan memakai campuran yang sama.
Setelah itu Riza, pemain saxophone tiba-tiba tumbang, Riza tidak mampu berjalan sehingga harus diangkat menggunakan kursi roda. Saat itu waktu menunjukkan pukul 00.30 WIB, Sabtu 23 Desember 2023.
Sedangkan rekan Riza yang lain nampak baik-baik saja, bahkan William Rafly dikatakan Pasma, berkesempatan tampil pada sebuah acara pernikahan di lokasi berbeda pada keesokan harinya. Tapi tak dinyana, kondisi Rafly seketika ngedrop usai mengisi acara pernikahan ini.
Di satu sisi, kondisi Riza semakin memburuk sehingga oleh rekannya ia dibawa ke Rumah Sakit Islam Wonokromo pada Minggu, 24 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, dini hari. Hanya saja selang dua jam kemudian yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Di hari yang sama, Rafly juga masuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya pukul 06.00 WIB, pagi. Begitu juga dengan Indro juga menyusul masuk ke rumah sakit yang sama. Pukul 10.00 WIB, Rafly mengalami henti nafas dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Di hari Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 WIB, pihak keluarga korban dari mendiang Rafly membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya.
Menjelang pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dokter forensik dari Rumah Sakit dr Soetomo kemudian menggelar autopsi terhadap jenazah Rafly.
Enam jam berselang atau pukul 12.00 WIB, berita duka kembali terdengar. Indro yang telah menjalani perawatan medis telah meninggal dunia sehingga jenazahnya juga diautopsi pada pukul 15.00 WIB.