Diduga Cabuli 3 Anak, Guru Ngaji di Lamongan Dipolisikan
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang guru ngaji berinisial R (68) di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke polisi. R diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih berusia 8 tahun. Korban masing-masing berinisial KS, NA dan NS.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban itu terjadi pada Desember 2023, lalu. Lokasi kejadiannya di rumah pelaku sekitar pukul 15.00 WIB atau saat korban sedang mengaji.
Usai kejadian itu korban mengaku mengeluh kesakitan pada area kemaluan. SI, salah satu orang tua korban yang tak terima kejadian yang menimpa anaknya itu kemudian melaporkan R kepada kepala desa setempat.
Polisi yang menerima laporan kasus dugaan pencabulan pada Kamis 4 Januari 2024 itu kemudian mendatangi rumah kepala desa. Di rumah tersebut sudah ada SI, ibu korban. Kepada polisi, SI mengaku bahwa anaknya KS menjadi korban pencabulan.
"Selain korban saudari KS ada korban yang lainnya adalah saudari NA dan NS yang juga mengaji di rumah atau pondok milik pelaku," kata I Made Suryadinata, Jumat 5 Januari 2024.
I Made Suryadinata mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, terlapor dan juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu polisi juga berencana memintakan Visum Et Repertum terhadap korban.
"Melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.