Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Rampok Wanita LC di Area Persawahan Mojokerto
Selasa, 20 Februari 2024 - 22:24 WIB
Sumber :
- Viva.com
“Atas perbuatan jahatnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” pungkas Imam.