Pengadilan Niaga Sahkan Perdamaian PKPU, Tolak Pemailitan Meratus 

Pengadilan Niaga sahkan perdamaian PKPU Meratus
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Majelis hakim, lanjut Gunawan, juga menyadari bahwa dalam perdamaian, pihak Bahana membedakan, setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan dalam seketa. 

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Meratus, Rizky Hutama menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut. 

“Dengan pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait dengan fee pengurus. Jadi sudah clear semua,” ujar Rizky. 

Sesuai dengan proposal perdamaian Meratus yang telah disetujui para kreditur, masih kata Rizky, pembayaran utang untuk Bahana dan Ocean yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa, dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris . 

Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Meratus melakukan pembayaran utangnya kepada Bahana dan Ocean. 

“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya. 

Baca juga: Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!