Duda Ini Divonis 4 Tahun Bui Akibat Curi Motor Teman Kencan Usai Ngamar di Hotel Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Terdakwa kasus pencurian motor, Yunius Hermawan (32), divonis 4 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim menilai, Yunius terbukti mencuri sepeda motor milik seorang wanita asal Lamongan usai check in di Hotel Aston Mojokerto.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 29 Juli 2024 siang.
Yunius mengikuti sidang dengan memakai kemeja warna putih dan celana warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana.
Jenny menyatakan, Yunis melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni, mencuri sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK milik korban bernisial EMO (36) warga Kecamatan Mantup, Lamongan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (Yunius) selama 4 tahun penjara,” kata saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni Yunius telah menikmati hasil kejahatan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, berterus terang dan sopan selama persidangan,” ungkap Jenny.