Pengacara Tanri-Hasan Minta JPU Bedakan Sedekah dengan Gratifikasi
- Istimewa
Dalam kesaksian keduanya, tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan kedua terdakwa dengan gratifikasi dan TPPU seperti didakwakan jaksa. Itu adalah sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan PCNU Probolinggo.
Tantri dan Hasan diadili untuk kedua kalinya dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor dan atau Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Dalam dakwaan, jaksa merinci total duit gratifikasi selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo sebesar Rp100 miliar. Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak itu dirupakan aset tanah, kendaraan hingga perhiasan.
Kedua terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.