Sidang Vonis Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk hingga Gebrak Meja
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Sidang pembacaan Vonis kasus pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat, 14 Juli 2023 diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi setelah majelis membacakan vonis terhadap AA (15) selaku eksekutor pembunuh teman sekelasnya, AE (15). Ia menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 4 bulan penjara kepada remaja asal Kecamatan Kemlagi itu.
Selain hukuman penjara, AA juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
Usai hakim tunggal Made Cintia Buana mengetok palu penanda sidang ditutup, keluarga dan massa pendukung korban langsung mengamuk. Mereka memprotes mejelis hakim lataran hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak adil.
Mereka berteriak agar majelis hakum merubah putusan tersebut. Bahkan satu di antara mereka beridiri diatas meja persidangan dan menggebrak-gebrak dengan menggunakan kaki.
Aparat kepolisian yang berada di lokasi mencoba meredam amarah massa. Namun, massa tetap saja berteriak agar hakim memberikan penjelasan mengenai putusan yang dijatuhkan.
Disisi lain, sang ibunda mendiang AE (15) tampak menangis histeris sembari memeluk foto putri pertamanya itu.