PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
- Viva Jatim
Ia menambahkan, sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
Padahal, tegas Syaiful, dalam putusan pengadilan, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap dua hal berbeda. Utang tetap harus dibayar.
"Mereka masih mempersoalkan masalah pidana dan perdata. Padahal itu hal yang berbeda dan harus dikesampingkan. Ini sudah putusan pengadilan niaga," tegasnya.
Ia menyesalkan, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik. “Putusan itu (PKPU-Sementara) tidak dipatuhi, sehingga meningkat menjadi putusan PKPU-Tetap," sesalnya.
Upaya Meratus mengulur waktu, masih kata Syaiful, terlihat dari adanya permohonan Meratus yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.
Baca juga: Polemik Wacana Pilkada Tak Langsung, Fauzan: PKB Jatim Siap-siap Saja
"Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan PKPU-Tetap selama 120 hari. Permintaan kita sederhana, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, ya itu ya dibayar utangnya," katanya.