Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman: Beberkan Fakta-fakta Sidang
- Viva Jatim
Selain persoalan itu, dalam pledoi pihaknya juga mengungkap soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan. Khususnya soal peristiwa kedua tentang kejadian pukul 02.30 Wib atau dini hari.
Ia pun menyebut, bahwa di dalam dakwaan itu ketemu nama-nama orang-orang yang terkait dalam peristiwa. "Namun, dalam sidang kemarin sampai tuntutan (peristiwa) hilang juga,” keluhnya.
“Misalnya tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit tiba-tiba ada di TKP, kita minta jelaskan caranya gimana. Di tuntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, maka Pasal 65 tidak bisa dipakai," sambungnya.
Ia menyebut, beberapa peristiwa hilang lainnya dimisalkan adanya nama yang dalam dakwaan yang disebut membonceng korban. Namun oleh pemilik nama tersebut dibantah. Ia juga menerangkan soal saksi yang disebut korban juga ada di lokasi, juga sudah memberikan bantahan.
"Demikian juga dengan adanya orang yang melihat WA ancaman juga sudah memberikan bantahan. Jadi (peristiwa ini) fiktif," tukasnya.
Ia menyebut, dalam pledoi juga diuraikan mengenai pengakuan jaksa yang dalam tuntutannya menyebut mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu.
Baca juga: Jalan Panjang Perkara Mas Bechi hingga Dituntut 16 Tahun Penjara