Babak Baru Kasus Suap Dana Hibah di DPRD Jatim setelah Sahat Dibui
- viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Penyidikan perkara suap pada pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Jatim ternyata tak berhenti di nama Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, yang kini sudah berstatus terdakwa dan perkaranya masih berjalan di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan untuk menyasar tersangka lain.
Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPRD Jatim dari PDIP, Mahfud, di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, Madura, pada Selasa, 9 Juli 2024. Pada Rabu, 10 Juli 2024, malam, giliran rumah staf Mahfud di Kabupaten Sampang yang disambangi tim antirasuah.
Dari penggeledahan itu, petugas disebut-sebut mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan barang bukti lainnya. “Hanya penggeledahan,” kata Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkhurrahman, dikutip dari VIVA, Kamis, 11 Juli 2024.
Kabar berhembus, berbarengan dengan penggeledahan itu, sejumlah orang dimintai keterangan oleh tim KPK di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Namun, hingga Rabu tengah malam kemarin, VIVA Jatim tak melihat tanda-tanda pemeriksaan yang dilakukan KPK di markas kepolisian yang berada di Jalan A Yani Surabaya itu.
Di Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi bahwa anak buahnya memang melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah pokir yang berasal dari APBD Pemprov Jatim dan sudah menjerat Sahat Tua Simanjuntak.
“Perkara lama, pengembangan [perkara] pokir hibah,” kata Alexander kepada wartawan pada Rabu kemarin.
Bukan hanya penggeledahan, Alexander juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Sayang, dia tak menyebutkan identitas maupun sekadar inisial tersangka dimaksud.