Babak Baru Kasus Suap Dana Hibah di DPRD Jatim setelah Sahat Dibui

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

“[Tersangka] dari DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ucap Alexander.

TMMD Ke-122 di Kediri Sukses Bangun Jalan Tembus Antar Desa Sejauh 1,5 KM

Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Photo :
  • -

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DPRD Jatim pada Rabu, 14 Desember 2022. 4 orang diamankan dari OTT tersebut. yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi diamankan di rumah masing-masing di Sampang, Madura.

HLN Ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Keesokan harinya, Kamis, 15 Desember 2022, Sahat dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka semua sudah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Sahat sendiri dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan danah hibah pokir sebesar Rp39,5 miliar. Perkaranya belum inkracht karena masih kasasi di MA.

Saat perkara Sahat masih disidik, KPK melalui Kemenkumham sempat mencegah empat unsur pimpinan DPRD Jatim ke luar negeri. Mereka juga diperiksa sebagai saksi. Keempat unsur pimpinan DPRD Jatim itu ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan tiga wakil ketua, yakni Achmad Iskandar, Anik Maslachah, dan Anwar Sadad. 

Pemprov Jatim SuksesTurunkan Angka Kekerasan Perempuan-Anak, Ini Rahasianya

Pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga unsur pimpinan DPRD Jatim itu sudah dicabut setelah penyidikan untuk perkara Sahat Tua Simanjuntak dkk selesai dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan lalu. Nah, dari fakta-fakta persidangan Sahat itulah KPK kini membuka kembali penyidikan perkara tersebut dan dikabarkan sudah menetapkan tersangka baru.