Mahfud MD Bicara Kewenangan, Begini Landasan Ushul Fikihnya

Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Dalam aspek kajian Ushul Fikih, pernyataan Mahfud MD ini merupakan metode berpikir kalangan Madzhab Syafi'i. Yang berpijak pada kaidah الأصل في الأشياء الإباحة (hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh). Berbeda dengan kalangan Madzhab Hanafi yang mengacu pada kaidah الأصل في الأشياء التحريم (hukum asal dalam segala sesuatu adalah dilarang).

10 Caleg Dapil Jatim 1 Lolos Senayan Versi Real Count ARCI: BHS, Ahmad Dhani, Arzeti hingga Lucy

Namun dalam pengembangannya, dua kaidah yang kontradiktif ini kemudian diberikan peran dan wilayah masing-masing. Untuk yang الأصل في الأشياء الإباحة diposisikan pada aspek kajian bidang muamalah. Dari pijakan ini kemudian muncul kaidah الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل الدليل على التحريم (Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash).

Adapun kaidah الأصل في الأشياء التحريم diposisikan pada wilayah kajian ibadah mahdlah atau ritual keagamaan. Sehingga muncul kaidah الأصل في العبادة التحريم إلا أن يدل الدليل على الإباحة (Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan).

FPPJ Tolak Pemilu 2024, Desak DPR RI Laksanakan Hak Angket

Di kaidah yang pertama memiliki asas legalitas penuh. Sehingga segala sesuatu boleh dilakukan walaupun tidak ada perintah, asalkan tidak ada larangan. Dengan kata lain seseorang boleh melakukan sesuatu, meskipun tidak ada dalil yang memerintahkannya, yang penting tidak ada dalil yang melarangnnya.

Sehingga selama tidak ada kaitannya dengan persoalan ibadah keagamaan dan tidak bertentangan dengan hukum atau aturan pelarangan, tentu boleh-boleh saja dilakukan.

Nusron Wahid Komentari Usulan Ganjar tentang Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title