Lokasi Miqat sebelum Melaksanakan Ibadah Haji, Dimana Saja?
- Viva.co.id
Jatim –Miqat adalah waktu dan tempat yang ditentukan oleh syara', baik garis awal maupun akhir. Artinya, miqat menjadi batasan waktu dan tempat tertentu, dan ketika seseorang menunaikan ibadah haji di luar batasan itu, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Menurut KH. A. Wazir Ali sebagai Konsultan PPIH, dijelaskan bahwa miqat makani adalah batas tempat dimulainya ibadah haji. Para jemaah haji akan memulai melaksanakan ibadah haji dari perbatasan ini. Dalam miqat makani ini, jemaah memulai ibadahnya dengan berihram. Jemaah laki-laki harus melepas pakaiannya dan mengenakan dua helai kain untuk menutupi auratnya.
Sementara untuk jemaah haji perempuan tetap menggunakan busana muslim mereka lantaran wajib menutup aurat dengan rapat. Selain itu, batas miqat makani dalam berhaji juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini.
"Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah." (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).
Jemaah haji tentu saja bukan hanya dari Kota Mekah, tapi dari seluruh negara di dunia. Oleh sebab itu, ada miqat makani untuk jemaah yang berasal dari luar batas.
Melansir dari berbagai sumber, ada lima lokasi miqat makani, berikut ulasan selengkapnya.
1. Dzulhulaifah, yang berada sekitar 600 mil dari kota Madinah.
2. Qarnul Manazil, yang berada di wilayah sill qabir. Miqat ini untuk bagi jemaah yang datang dari daerah najd misalnya Riyadh. Jarak tempat ini dari Kota Makkah adalah sekitar 70km.
3. Yalamlam atau miqat bagi jamaah yang datang dari arah Yaman
4. Juhfah atau tempat miqat bagi jamaah yang datang dari arah Syam. 5. Zatul 'irq atau tempat miqat untuk jamaah yang berasal dari arah Iraq.
Sementara untuk miqat makani untuk jemaah haji yang berasal dari Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 1 biasanya mendarat di Madinah sehingga miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).
2. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi di bawah ini: Asrama haji embarkasi di tanah air.
Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama. Akan tetapi, bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram. Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).