Bolehkah Patungan Beli Hewan Kurban? Simak Ketentuannya

Ilustrasi Sapi Kurban Idul Adha
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Diberi kemampuan membeli hewan untuk kurban adalah dambaan semua umat Islam. Di momentum Idul Adha yang akan segera datang ini, segala persiapan untuk kurban telah dilakukan. Mulai dari memilih jenis hewan yang sesuai dengan ketentuan, menentukan tempat atau yayasan penyaluran daging kurban dan sebagainya. 

Jika Kiai Marzuki Maju di Pilgub Jatim, ARCI: Suara NU akan Terbelah

Masyarakat Indonesia sendiri seringkali melakukan patungan untuk membeli hewan kurban, khususnya sapi. Hal itu dinilai sebagai solusi tepat menyikapi harga satu ekor sapi yang mahal, yang mungkin tidak mampu dibeli oleh seorang diri. 

Dalam syariat Islam, dikutip VIVA dari laman Nahdlatul Ulama, Selasa 5 Juni 2023, membeli sapi dengan patungan diperbolehkan. Asalkan jumlah orang yang patungan maksimal tujuh orang. Namun tidak bagi jenis kurban kambing.

Jelang Idul Adha, Kebutuhan Hewan Kurban di Lamongan Aman

Patungan untuk kurban kambing berdasarkan syarat Islam ini tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

Apabila lebih, maka kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Adapun alasan diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban tujuh orang, dikarenakan hewan tersebut memiliki nilai harga yang sama dengan tujuh ekor kambing atau domba.

Hal ini tentu memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengatakan: 

“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).

Alasan diperbolehkannya kurban sapi dengan cara patungan sebanyak 7 orang juga pernah dikisahkan sahabat Jabir bin Abdullah.

“Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha