Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Juga Berprilaku Kasar ke Istri Sebelumnya

Venna Melinda dan Hotman Paris di Polda Jatim.
Sumber :
  • Muhammad Syaefuddin Suryanto/Viva Jatim

Jatim – Artis Venna Melinda sudah menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023. Usai diperiksa, Venna secara blak-blakan mengungkapkan prilaku kasar Ferry selama ini, termasuk kepada istri sebelumnya.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Venna mengaku dirinya adalah istri yang keempat bagi Ferry, setelah dengan tiga istri sebelumnya bercerai. Sebelum menikah, sebetulnya Venna sudah diingatkan oleh mantan istri ketiga Ferry tentang prilaku kasar suaminya itu. 

“Kalau pengakuan istri yang terakhir, kemarin sebetulnya sudah pernah kasih tahu saya sebelum saya menikah dan saya tidak pernah menggubris karena saya merasa mencintai Ferry apa adanya dia. Dan saya menerima segala konsekuensi dari segi pekerjaan dia, penyakitnya,” kata Venna usai diperiksa. 

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23 di Polda Jatim, ada Dangdutan Hingga Banjir Doorprize

“Tapi kalau dari cerita istri yang terakhir, dia memang menyebutkan [Ferry Irawan] berprilaku kasar secara verbal dan membanting-banting barang,” imbuh Venna.

Bahkan, lanjut Venna, berdasarkan cerita istri yang ketiga, Ferry tidak hanya membanting barang, tapi bahkan istri ketiganya tersebut. “Tapi kalau buat saya, sekarang saya alhamdulillah sudah mendapatkan keadilan,” tandasnya.  

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Kuasa hukum Venna, Hotman Paris Hutapea, mengatakan oleh penyidik disodori 67 pertanyaan. “Dan ternyata yang dilaporkan oleh Ibu Venna ini bukan hanya kejadian KDRT tanggal 8 Januari (2023). Ternyata dia sudah mengalami dalam tiga bulan terakhir, baik psikis maupun fisik,” katanya usai pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda. Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, di antaranya seprai dan handuk berdarah di kamar hotel lokasi KDRT terjadi.

Bukti itu di antaranya diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri. “Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Dirmanto.

Dia menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya enam saksi. Mereka ialah saksi dari pihak hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap dan terjadi KDRT. Kamera pemantau atau CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik mengalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita.

Nah, setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka. “Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry dalam statusnya sebagai tersangka. Ferry dipanggil untuk datang pada Senin pekan depan. Apakah nantinya Ferry akan ditahan? “Tunggu nanti,” tandas Dirmanto.

Saat ini, Venna datang kembali ke Polda Jatim untuk melengkapi BAP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan anaknya, Varel Bramastha.

“BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri, tapi ternyata Venna sudah mengalami [KDRT diduga oleh Ferry Irawan] selama tiga bulan terakhir,” kata Hotman Paris.

 

Laporan: Muhammad Syaefiddin Suryanto (Surabaya)