Waspada! Kenali 5 Faktor Risiko kelahiran Prematur

Bayi lahir prematur
Sumber :
  • Ceritakita

Jatim – Kita sering mendengar istilah kelahiran prematur, namun tidak mengenali definisinya. Kelahiran prematur adalah suatu proses kelahiran yang terjadi sebelum usia kehamilan mencapai 37 minggu. Maka apabila kehamilan terjadi pada usia kurang dari 37 minggu bisa disebut sebagai kelahiran prematur. 

Anggota DPD RI Ini Suarakan Pengalokasian APBD untuk USG Gratis bagi Bumil

Menurut data, Indonesia masuk dalam daftar atau peringkat kelima negara dengan angka kelahiran prematur tertinggi di dunia. Tentunya hal ini dapat menyebabkan masalah baik pada ibu hamil maupun bayi.

Untuk mencegah hal itu, kita harus mengetahui apa sebenarnya faktor risiko bayi dapat lahir prematur? 

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Sasar Pelajar hingga Ibu-ibu Hamil

Dikutip dari Youtube Hidup Sehat tvOne, berikut ulasannya bersama dr. Haekal Anshari, M. Biomed (AAM) dan dr. Syifa Mardhatillah Syafitri, Sp. OG Spesialis Kebidanan dan Kandungan.

Sebelum kehamilan setiap ibu mempunyai faktor risiko masing-masing. Sementara faktor risiko kelahiran prematur sebelum kehamilan di antaranya: 

Pedagang Jenang Kediri Temukan Bayi di Box Belanjaan

1. Riwayat kelahiran prematur di kehamilan sebelumnya, apabila seorang ibu memiliki riwayat kelahiran prematur maka kehamilan berikutnya akan lebih meningkat risikonya dibandingkan orang yang sebelumnya hamil cukup bulan. 

2. Gaya hidup, apabila seorang ibu merokok atau menggunakan obat-obatan, maka risiko kelahiran prematur juga akan lebih besar. 

Halaman Selanjutnya
img_title