Heboh Gagal Ginjal Akut Balita, Ini 5 Daftar Sirup yang Dilarang BPOM

Ilustrasi obat jenis sirup
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang dialami lebih dari 200 anak di 20 provinsi di Indonesia.

Libur Lebaran, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada Penyakit DBD dan HFMD

Dikutip dari keterangan tertulis BPOM, secara umum, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. 

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. 

Bahaya Flu Singapura Mengintai Selama Libur Lebaran, Begini Cara Cegahnya

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," tulis laporan BPOM dikutip dari VIVA pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Hasil penelusuran itu berdasarkan uji 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit. Juga, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar. 

Atasi Stunting, Ribuan Bungkus Abon Ikan Kembung Dibagikan kepada 250 Balita di Surabaya

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," kata laporan itu. 

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar. 

Halaman Selanjutnya
img_title