Heboh Gagal Ginjal Akut Balita, Ini 5 Daftar Sirup yang Dilarang BPOM
Jumat, 21 Oktober 2022 - 17:58 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"Terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," lapor BPOM.