Kasus Genosida Israel bakal Diadili oleh 15 Hakim di Mahkamah Internasional
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Afrika Selatan melayangkan pengajuan sidang kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional. Kini, sidang kasus itu telah dimulai. Dalam tuntutannya, Afrika Selatan menyebut bahwa Israel telah melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB 1948.
Dalam Konvensi Genosida 1948 itu, Israel dan Afrika Selatan menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut. Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.
Dikutip dari VIVA, Jumat, 12 Januari 2024, Sidang dilaksanakan di Mahkamah Internasional. Dengar pendapat pihak Afrika Selatan dilaksanakan Kamis, 11 Januari 2024. Sedangkan untuk Israel pada Jumat, 12 Januari 2024.
The International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terletak di Den Haag, Belanda. ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB, yang didirikan pada tahun 1945 untuk menangani perselisihan antar negara.
Baik Afrika Selatan maupun Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Meskipun kasus ini berkisar pada wilayah Palestina yang diduduki, warga Palestina tidak memiliki peran resmi dalam proses tersebut karena mereka bukan negara anggota PBB.
Melansir TRT Afrika, Jumat, 12 Januari 2024, ICJ terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.
Berdasarkan aturan ICJ, suatu negara yang menjadi pihak dalam suatu kasus dan tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan sama dapat mencalonkan hakim ad hoc, seperti yang terjadi pada Israel dan Afrika Selatan.
Dalam kasus ini, Afrika Selatan telah menunjuk Dikgang Moseneke, mantan wakil ketua hakim dengan karir hukum dan akademis yang cemerlang di Afrika Selatan dan luar negeri.
Sementara Israel memilih Aharon Barak, mantan Presiden Mahkamah Agung negara itu. Barak telah menyuarakan dukungannya terhadap perang Israel di Gaza, dan mengklaim bahwa serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan, menurut surat kabar The Times Israel.
Dia juga membela keputusan Israel untuk membangun tembok pemisah melalui Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan ICJ pada tahun 2004 yang menyatakan hal itu ilegal.
15 hakim pengadilan lainnya berasal dari berbagai negara. Joan Donoghue dari AS adalah ketua pengadilan dan Kirill Gevorgian dari Rusia sebagai wakilnya.
Hakim-hakim Afrika yang duduk di bangku cadangan termasuk Abdulqawi Yusuf dari Somalia, Julia Sebutinde dari Uganda, dan Mohamed Bennouna dari Maroko.
Hakim ICJ lainnya termasuk Xue Hangin dari Tiongkok, Peter Tomka dari Slovakia, Ronny Abraham dari Prancis, Leonardo Nemer Caldeira Brant dari Brasil, Dalveer Bhandari dari India, Patrick Lipton Robinson dari Jamaika, Hilary Charlesworth dari Australia, Nawaf Salam dari Lebanon, Yuji Iwasawa dari Jepang, dan Georg Nolte dari Jerman.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Ini 15 Hakim Mahkamah Internasional yang Akan Adili Kasus Genosida Israel