Ketua APERSI Jatim Mengeluh saat Anggotanya Sering Dikriminalisasi Oknum APH

Anggota FLPP Jatim saat menunjukkan kesepakatan bersama
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apersi) Jawa Timur, Taufik, mengeluh anggotanya sering menjadi korban kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jerat Nenek di Pamekasan, Polda Jatim: Tidak Ada Kriminalisasi

Keluhan ini disampaikan Taufik saat dirinya mendapat kesempatan memberikan penyampaian dalam acara Deklarasi bersama Forum Lintas Asosiasi Pengembang Perumahan Jawa Timur di Hotel Best Western Papilio, Surabaya, Rabu 17 Januari 2024.

Karenanya ia berharap, Forum Lintas Asosiasi Pengembang Perumahan Jawa Timur memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya agar para pengusaha properti bisa tidur nyenyak saat mengembangkan usaha.

Kepincut Kebijakan Strategis Jokowi, Gabungan Pengusaha Properti Indonesia Dukung Prabowo-Gibran

Menurut Taufik, pengusaha properti sebenarnya mempunyai andil besar dalam kemajuan ekonomi bangsa, yang disalurkan berupa pajak. Makanya dia heran, jika pihaknya sering menjadi objek oknum APH nakal.

"Kami minta satu saja, mumpung ada stakeholder disini. Kami dari Apernas selaku pengembang kiranya punya payung hukum untuk melindungi kami ketika kami menemui masalah. Kalau dengan BPN [Kementerian ATR/BPN] saya kira bisa mengatasi masalah soal pemecahan sertifikatnya, ketika kami AJB-kan, IPPAT yang berperan. Akan tetapi, yang tidak bisa kita toleransi, mohon ijin saudra kandung kita, penegak hukum. Jadi saya minta Dinas PUPR Cipta Karya Jawa Timur bisa membuka apa namanya data-datanya berapa kontribusi, berapa miliar kami kontribusi kepada negara. Tetapi ketika kami ini lagi mengerjakan proyek di suatu tempat, kita digebukin [oleh oknum APH]," terangnya.

10 Asosiasi Developer Se-Jatim Kumpul di Surabaya, Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat

Di kesempatan yang sama, Fikri selaku Ketua Forum Aliansi Asosiasi Pengembang Perumahan Jawa Timur menjelaskan, kriminialisasi yang sering dihadapi rekannya itu terjadi ketika APH memanggil pelaku usaha dengan dalih mengecek legalitas usaha properti. Nah disitulah terkadang muncul oknum-oknum APH melakukan perbuatan yang tidak diinginkan.

Untuk itu ia mengajak semua stakeholder, termasuk APH duduk bersama, berkolaborasi demi terciptanya iklim usaha properti yang lebih baik.

"Kami mendorong atau ingin Aparat Penegak Hukum itu bisa berkolaborasi, diskusi dengan pengembang di Jawa Timur. Apa saja yang mereka inginkan dan apa saja yang mereka ingin ketahui," ujarnya.

Mengenai perizinan usaha properti yang kerap dijadikan media praktik menyimpang oknum APH dikatakannya, saat ini sudah dipenuhi secara properti oleh seluruh anggota asosiasi di Jawa Timur.

"Jadi ingin kami sampaikan bahwa pengembang telah melaksanakan sesuai perintah pemerintah, baik itu kota maupun kabupaten," tandasnya.

Fikri lalu bilang APH harusnya fokus menindak pengelola kavling liar yang dianggapnya justru melanggar hukum. Yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Sehingga APH itu tidak hanya memeriksa pengembang properti di Jawa Timur tetapi juga melaksanakan amanat hukum," tutupnya.