Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jerat Nenek di Pamekasan, Polda Jatim: Tidak Ada Kriminalisasi

Kabidhumas Polda Jatim didampingi Kapolres Pamekasan
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Pihak kepolisian membantah telah mengkriminalisasi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Bahriah (60), seorang nenek di Pamekasan.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Diketahui, Bahriah ditetapkan sebagai tersangka usai keponakannya, Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan melaporkannya ke polisi.

Bahriyah dituding sengaja melakukan balik nama sertifikat tanah seluas 1.802 milik Fathollah Anwar, ayah Suhartatik. Selain Bahriah, polisi juga menetapkan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Kasus tersebut kemudian muncul ke publik dengan berbagai kabar miring, menyebut jika Bahriah kondisinya memprihatinkan karena tidak bisa melihat.

"Kemarin saya lihat di beberapa pemberitaan itu ada pemberitaan yang diantaranya adalah bahwa salah satu yang diduga tersangka ini adalah seorang yang buta matanya ternyata tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Rabu, 27 Maret 2024.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Isu yang berkembang juga menyebut bahwa perkara telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

"Berkembang juga seolah-olah ada kriminalisasi di situ," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title