Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jerat Nenek di Pamekasan, Polda Jatim: Tidak Ada Kriminalisasi

Kabidhumas Polda Jatim didampingi Kapolres Pamekasan
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Menyambung pernyataan Dirmanto, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Jazuli Dani Irawan menegaskan tidak ada kriminalisasi pada kasus yang menjerat Bahriah.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Menurut dia, Bahriah dan Syarif Usman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan dua alat bukti.

"Dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT atau NOP memalsukan dengan cara memfoto copy SPPT atas nama Titik menjadi atas nama Bahriah diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016. Selanjutnya digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Kepala Lurah Syarif Usman tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak Bahriah mendasari alas saksi nomor 2208 persil 2A kelas VD," beber Dani.

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

"Terkait dengan kriminalisasi kami sampaikan di sini bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi karena memang kami telah melaksanakan penyelidikan penyidikan sesuai tahapan dan sesuai dengan SOP. Yang kedua berdasarkan hasil yang ada dan fakta yang ada bahwasanya Ibu Bahriah ini memang benar sudah tua, tetapi tidak buta," tandasnya.

Dalam penanganannya, kasus tersebut juga akhirnya ditangguhkan oleh penyidik kepolisian. Dani kembali menjelaskan, keputusan penangguhan ini karena adanya gugatan perdata oleh tersangka Bahriah di Pengadilan Negeri Pamekasan atas obyek perkara.

Polda Jatim Targetkan Nol Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"Proses penangguhan ini bukan karena didasari oleh kondisi fisik, tetapi adanya gugatan perdata dari tersangka atas nama Bahriah di PN Pamekasan," tutupnya.