Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jerat Nenek di Pamekasan, Polda Jatim: Tidak Ada Kriminalisasi

Kabidhumas Polda Jatim didampingi Kapolres Pamekasan
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Pihak kepolisian membantah telah mengkriminalisasi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Bahriah (60), seorang nenek di Pamekasan.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Diketahui, Bahriah ditetapkan sebagai tersangka usai keponakannya, Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan melaporkannya ke polisi.

Bahriyah dituding sengaja melakukan balik nama sertifikat tanah seluas 1.802 milik Fathollah Anwar, ayah Suhartatik. Selain Bahriah, polisi juga menetapkan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Kasus tersebut kemudian muncul ke publik dengan berbagai kabar miring, menyebut jika Bahriah kondisinya memprihatinkan karena tidak bisa melihat.

"Kemarin saya lihat di beberapa pemberitaan itu ada pemberitaan yang diantaranya adalah bahwa salah satu yang diduga tersangka ini adalah seorang yang buta matanya ternyata tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Rabu, 27 Maret 2024.

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

Isu yang berkembang juga menyebut bahwa perkara telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

"Berkembang juga seolah-olah ada kriminalisasi di situ," lanjutnya.

Menyambung pernyataan Dirmanto, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Jazuli Dani Irawan menegaskan tidak ada kriminalisasi pada kasus yang menjerat Bahriah.

Menurut dia, Bahriah dan Syarif Usman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan dua alat bukti.

"Dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT atau NOP memalsukan dengan cara memfoto copy SPPT atas nama Titik menjadi atas nama Bahriah diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016. Selanjutnya digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Kepala Lurah Syarif Usman tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak Bahriah mendasari alas saksi nomor 2208 persil 2A kelas VD," beber Dani.

"Terkait dengan kriminalisasi kami sampaikan di sini bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi karena memang kami telah melaksanakan penyelidikan penyidikan sesuai tahapan dan sesuai dengan SOP. Yang kedua berdasarkan hasil yang ada dan fakta yang ada bahwasanya Ibu Bahriah ini memang benar sudah tua, tetapi tidak buta," tandasnya.

Dalam penanganannya, kasus tersebut juga akhirnya ditangguhkan oleh penyidik kepolisian. Dani kembali menjelaskan, keputusan penangguhan ini karena adanya gugatan perdata oleh tersangka Bahriah di Pengadilan Negeri Pamekasan atas obyek perkara.

"Proses penangguhan ini bukan karena didasari oleh kondisi fisik, tetapi adanya gugatan perdata dari tersangka atas nama Bahriah di PN Pamekasan," tutupnya.