Bayi yang Dibuang di Rumah Warga Mojokerto Dirawat di UPT PPSAB Dinsos Jatim

Bupati Mojokerto mengendong bayi terlantar di RSUD Prof dr Soekandar.
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Bayi yang dibuang di depan rumah warga Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Mojokerto dilimpahkan ke Dinas Sosial setempat.

Geger, Warga Mojokerto Temukan Bayi Berusia 1 Hari di Bawah Pohon Bambu

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu, kini diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) milik Dinas Sosial Jatim di Sidoarjo. 

“Tadi sudah kita serahkan ke UPT milik Provinsi yang mempunyai kewenangan untuk itu di Sidoarjo,” Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Tri Rahardjo kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Ditinggal Tarawih, Rumah di Mojokerto Diobok-obok Maling, 4 Ponsel dan14 Gram Cincin Emas Amblas

Ia menjelaskan sesuai aturan yang ada, semua bayi atau anak terlantar yang tidak ada orang tuanya diserahkan ke negara dan akan diasuh oleh negara.

Untuk tingkat Jatim, kata Agus, yang punya pelayanan untuk bayi ialah Dinsos Provinsi Jatim, yaitu di UPT yang berlokasi di Sidoarjo. Bayi malang tersebut dibawa ke UPT PPSAB Dinsos Jatim pada Rabu, 27 Maret 2024 pagi.

Giliran Kantor Dinas PU Jatim Digeledah KPK Terkait Dana Hibah

Jika ada orang yang berniat mengadopsi bayi itu, menurut Tri Rahardjo, bisa langsung ke UPT PPSAB Dinsos Jatim. Di sana, warga akan mendapat informasi lengkap mengenai prosedur dan alur. Tentunya prosesnya bakal mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi nanti kalau ada calon orang tua angkat, berkaitan dengan persyaratannya bisa di UPT tersebut. Ada nanti persyaratannya macam-macam,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title