Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Polda Jatim gerebek pabrik ekstasi di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Narkoba membongkar pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Mahameru EVI, Kompetisi Pertama di Indonesia yang Digelar Polda Jatim

Pabrik yang baru beroperasi 5 bulan tersebut, dijalankan oleh dua orang pria. Masing-masing berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dan MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Keduanya mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dimanto mengatakan, terbongkarnya home industry berawal dari penangkapan ADH pada Rabu, 15 Mei 2024.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

ADH ditangkap karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Dirmanto di hadapan awak media, Senin, 20 Mei 2024.

Saat Anggota TNI-Polri Alumni AKABRI 94 Kompak Baksos ke Nelayan Surabaya

Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkannya hingga mengarah ke MY. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil  Dobel L alias pil koplo.

Dan rupanya, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Halaman Selanjutnya
img_title