Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," lanjutnya.
Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil Dobel LL jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekira Bulan November 2023.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan, kedua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari sindikat Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
"Jadi terkait dengan sindikat ini Lapas, pengendali Lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," bebernya.
Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," tandasnya.
Akibat ulanya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.