Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Polda Jatim gerebek pabrik ekstasi di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Narkoba membongkar pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik

Pabrik yang baru beroperasi 5 bulan tersebut, dijalankan oleh dua orang pria. Masing-masing berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dan MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Keduanya mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dimanto mengatakan, terbongkarnya home industry berawal dari penangkapan ADH pada Rabu, 15 Mei 2024.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

ADH ditangkap karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Dirmanto di hadapan awak media, Senin, 20 Mei 2024.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkannya hingga mengarah ke MY. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil  Dobel L alias pil koplo.

Dan rupanya, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," lanjutnya.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil Dobel LL jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekira Bulan November 2023.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan, kedua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari sindikat Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta.

"Jadi terkait dengan sindikat ini Lapas, pengendali Lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," bebernya.

Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," tandasnya.

Akibat ulanya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.