Polisi sedang Buru Anak Buah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi berhasil membekuk bandar narkoba kelas kakap berinisial KA alias Cak Rul (58) warga Desa Kunjurowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Kini, polisi terus memburu anak buahnya.
“Ada 5 orang yang sedang kita buru, tetangga-tetangga dia (Cak Rul),” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Cak Rul merupakan DPO kasus narkoba yang diburu Satreskoba Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro sejak tahun 2022.
Cak Rul ditangkap di rumahnya pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB setelah polisi membekuk 2 anak buahnya. Yakni, AY alias Yunin (28) warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, dan S alias Cak Yo (52) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Yunin dan Cak Yo merupakan kaki tangan Cak Rul. Keduanya berperan sebagai kurir sabu yang bergerak atas perintah Cak Rul. Namun mereka tak menahu terkait dengan transaksi keuangan karena selama ini dilakukan sendiri oleh Cak Rul.
“Dalam melakukan transaksi jual beli sabu tersangka Cak Rul tidak pernah berhadapan langsung dengan pembeli. Dia selalu menggunakan tersangka S als SU sebagai kurirnya,” kata Marji.
S alias SU ini diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan Cak Rul. SU dibekuk di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Jurangpelen bulusari Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.