Bejat! Anak 13 Tahun di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan 2 Pamannya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Nasib nahas menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tegalsari, Kota Surabaya. Ia menjadi korban kelakuan bejat dari ayah, kakak serta dua pamannya. Empat kerabat dekatnya itu telah mencabuli sang anak.
Para pelaku berinisial ME (43), ayah korban. MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menerangkan, kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan keluarga itu terungkap usai ibu korban mengetahuinya sehingga melapor ke polisi.
"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya. Awalnya kakak kandung korban [yang mencabuli], kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," terang Hendro, Sabtu 20 Januari 2024.
Usai laporan ibu korban, anggotanya dikatakan Hendro kemudian melakukan penyelidikan. Keempat pelaku lalu menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.
"Saat ini kasus sedang kami dalami," lanjutnya.
Hendro menyampaikan, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi," tandasnya.
Atas aksi pencabulan ini, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.