Polisi Geledah Kembali Rumah Bandar Narkoba di Mojokerto, Anjing Pelacak K9 Diterjunkan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Kepada polisi, Yunin mengaku mendapatkan sabu dari S alias Cak Yo (52), warga Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Ketika diringkus di Jalan Desa Glatik, Ngoro, Mojokerto di hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, Cak Yo membawa 0,86 gram sabu. Penangkapan dua tersangka memberi petunjuk polisi terkait peran besar Cak Rul.
Sehingga keesokan harinya, 15 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, 18 personel Satreskoba Polres Mojokerto menggerebek rumah Cak Rul di Dusun Sumber. Ketika ditangkap, pelaku sedang tidur lelap sambil memeluk sebilah celurit. Sehingga bandar sabu ini berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto menangkap orang kepercayaan Cak Rul berinisial S alias Su (56) di sebuah rumah Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Sayangnya, dari penangkapan Cak Rul dan Su, polisi tak mendapatkan barang bukti sabu.
Saat ini kempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.