Pelatih Perkosa Anggota Paskibraka, Korban Siswi SMP di Surabaya

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim - Kasus pemerkosaan pelatih terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Korbannya AR (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Awas Modus Uji Coba Saat Jual Beli Kendaraan, Motor Bisa Dibawa Kabur

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial AA (37), warga Tambak Sari, Kota Surabaya yang setiap hari bertugas melatih siswa-siswi sekolah sebagai Paskibraka.

AA kini telah ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman minimal lima tahun penjara.

Pj Wali Kota Kediri Buka Pameran Foto Jurnalistik SANTRI: Refleksi Toleransi

"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit PPA dan Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi IPTU Tri Wulandari telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana pasal 81 Undang-undang PPA," ungkap AKBP Hendro Sukmono, Jumat 2 Februari 2024.

Ia menyampaikan, aksi pencabulan berlangsung di Ready Room Palacio Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Jumat 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Ketika itu kata Hendro, pelaku telah menginap di tempat tersebut, sehari sebelum tindakan asusila itu dilakukan.

"Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar [pukul] 21.00 WIB, pelaku check in di Ready Room Palacio Room 2 Jalan Nginden Semolo dan menginap selama semalam," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title