Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, KPU Ingatkan Pidana Pemilu

Ketua KPU RI
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa perhitungan suara hasil Pemilu 2024 termasuk di luar negeri belum dimulai dan akan dilakukan secara serentak. Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat agar mengabaikan hasil publikasi exit poll Pemilu 2024 di luar negeri.

PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua

Hasyim menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih cepat daripada di dalam negeri. Yakni

“Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

PAN Masih Enggan Sebut Emil Dardak Bakal Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim

Namun, lanjut Hasyim, untuk penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan yang di dalam negeri.

“Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," tegasnya.

AHY Ingatkan Hal Ini ke Prabowo Usai Bertemu Cak Imin Ketum PKB

Hasyim menambahkan bahwa metode perhitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon setidaknya bisa dilakukan dengan 2 metode.

“Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung ditanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," ungkapnya.

Namun, Hasyim mengingatkan bahwa ada aturan perhitungan suara yang tercantum di dalam Undang-undang (UU) pemilu. Sehingga, lanjut dia, terdapat pidana jika UU tersebut dilanggar.

"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tenang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu dimasa apa," kata Hasyim.

Selanjutnya, pada ayat 3, Hasyim menjelaskan pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Nah pertanyaannya, yang kemarin mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa dicek," tegasnya.

Lalu dalam ayat 5, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.