Geger Penggelembungan Suara oleh Oknum PPK dan Panwaslu di Nganjuk, PKB Desak Bawaslu Investigasi
- Haafidh Nur SY/Viva Jatim
Pihaknya mengaku telah menghitung perolehan PKB di dapil 3 mendapatkan dua kursi. Namun saat mengetahui D1 tinggal satu kursi, pihaknya langsung meluncur ke Kertosono untuk meminta keterangan.
"Ini namanya menginjak-nginjak konstitusi. Yang bersangkutan adalah penjahat konstitusi mohon betul-betul diproses secara hukum," pungkasnya.
Kronologi
Dugaan penggelembungan suara di daerah pilihan III Kabupaten Nganjuk tersebut terungkap setelah sejumlah tim sukses dari salah satu caleg lain memprotes proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Kertosono. Protes dilakukan lantaran ada dugaan pemindahan suara partai dan caleg ke salah satu caleg lain.
Mulanya, warga menemukan sejumlah keganjilan dalam rekap suara kemudian menduga ada praktik penggelembungan suara milik salah satu caleg dari partai Golkar. Menurut laporan, suara salah satu caleg itu tiba-tiba bertambah drastis, sehingga mengkhawatirkan caleg lain yang berpotensi kalah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Fina Lutfiana Rahmawati, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono.
"Kedua oknum tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kecurigaan terhadap perolehan suara di beberapa tempat pemungutan suara," kata Fina, Sabtu 24 Februari 2024.