KPAI Angkat Bicara soal Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi di Kediri 

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Kediri, VIVA Jatim – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal insiden kekerasan yang dialami salah seorang santri asal Banyuwangi di salah satu pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Kasus bullying yang menimpa santri BM (14) itu diminta untuk segera diusut tuntas. 

img_title Jasindo Catat Pertumbuhan Premi 53,38% di Jatim, Kini Bidik Sektor Produktif

KPAI berharap agar Kepolisian Resor Kota Kediri segera memproses hukum terhadap tersangka 4 Owang santri senior yang menganiaya BM hingga meninggal. Yakni MN (18), MA (18), AF (16) dan AK (17). Yakni dengan menggunakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1012. 

Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri, KPAI juga meminta agar gak keluarga korban atas pemulihan dipastikan terpenuhi.

img_title Dorong Produktivitas Cabai di Jatim, Petrokimia Gresik Gelar Pestani Rawit Groo

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster klaster pendidikan, waktu luang, dan agama, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Untuk itu, KPAI hari ini akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.

img_title Kasus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram Hingga Artis

Aris menyampaikan, KPAI sudah mengetahui bahwa saat ini keempat terduga pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resort Kota Kediri, dengan status tersangka.

"KPAI berharap dalam menangani kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum harus dilihat sebagai korban sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian juga agar ditangani dengan cepat, komprehensif dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA " tutur Aris, dikutip dari VIVA, Jumat, 1 Maret 2024.

KPAI berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.

Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title