Soal Pengusiran Wartawan saat Rekapitulasi, KPU Pamekasan: Miskomunikasi
- Istimewa
Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.
Anam mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.