DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Paripurna

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Sumber :
  • Tim La Nyalla

Jakarta, VIVA JatimDewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) dugaan Kecurangan Pemilu 2024. Langkah DPD itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan di penyelenggaraan Pemilu 2024.

img_title Pansus BUMD DPRD Jatim Targetkan Rekomendasi Rampung pada Mei-Juni 2026

Pembentukan Pansus itu disepakati para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla. 

img_title Ahmad Nawardi DPD RI: Dana BGN Jadi Magnet Uang di Pasar Tradisional-Penggilingan Desa

Setuju..." jawab para senator yang hadir. 

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini," lanjut LaNyalla.

img_title Pilu Korban Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak saat Mengadu ke LaNyalla

Adapun pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.

Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.

Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara sebanyak satu laporan dan Maluku sebanyak satu laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Di samping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta

kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk

Halaman Selanjutnya
img_title