Pemuda Mojokerto 5 Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome

Pemuda Mojokerto ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Kepada polisi korban mengaku mendapat paksaan dari pelaku untuk melayani seks threesome. Korban juga mengaku telah melayani sebanyak 5 kali.

Polres Blitar Bongkar Prostitusi Michat, Joki hingga Mucikari Diamankan

“Berdasarkan keterangan dari korban ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka. Tapi pengancaman bagaimana masih kita dalami. 5 kali (malayani threesome),” pungkas Rudy.

Akibat perbuatannya, pria asal Kemlagi, Mojokerto itu dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Buntut Postingan Connie, Masyarakat Pro Demokrasi Demo Polres Mojokerto Kota