Pemuda Mojokerto 5 Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome

Pemuda Mojokerto ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Kepada polisi korban mengaku mendapat paksaan dari pelaku untuk melayani seks threesome. Korban juga mengaku telah melayani sebanyak 5 kali.

Polisi Bongkar Pabrik Miras Palsu Bermerek Impor di Mojokerto

“Berdasarkan keterangan dari korban ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka. Tapi pengancaman bagaimana masih kita dalami. 5 kali (malayani threesome),” pungkas Rudy.

Akibat perbuatannya, pria asal Kemlagi, Mojokerto itu dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Bongkar Praktik TPPO di Warung Remang-Remang Lamongan, 2 Mucikari Diamankan