Aksinya Sempat Viral di Medsos, Polda Jatim Akhirnya Ringkus 9 Pelaku Beragam Jenis Pencurian

Polda Jatim Ringkus 9 Pelaku Pencuri yang Beraksi di Malang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus sembilan orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Sembilan pelaku itu  sempat beraksi di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Mereka adalah M, F, Y, V, A, YA, PO, I, MA dan YJ. 

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama menyampaikan, penangkapan kesembilan pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di berbagai media sosial dengan lokasi kejadian di Pasuruan pada, 3 Maret 2024, lalu.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

"Jadi ini merupakan [hasil] pengungkapan pertama, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diungkap beberapa TKP baik curas, curat dan curanmor di wilayah Polda jatim, khususnya paling banyak di Malang," ujar Piter Yanottama usai rilis digelar, Jumat, 8 Maret 2024.

Ia menambahkan, pengungkapan saat itu dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Winongan, Pasuruan.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Piter bilang, waktu itu petugas kepolisian berhasil membekuk empat pelaku yang ingin merampas motor korban di Dusun Gedong, Winongan, Pasuruan. 

"Karena diteriaki oleh korban dan warga sekitar berdatangan. Sehingga akhirnya pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title