Aksinya Sempat Viral di Medsos, Polda Jatim Akhirnya Ringkus 9 Pelaku Beragam Jenis Pencurian

Polda Jatim Ringkus 9 Pelaku Pencuri yang Beraksi di Malang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Peristiwa itu kemudian viral di jejaring sosial hingga akhirnya Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun tangan.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

"Yang ditangkap adalah pelaku berinisial M. Dari penangkapan tersangka itu lalu didalami, diinterogasi dan dikembangkan. Ternyata Tersangka M juga tersambung dengan aktivitas kejahatan curas, curanmor, dan curat kelompok lainnya yang pernah dilakukan kurun waktu tahun 2020, 2021. Ada juga tahun 1999 juga, 

Sehingga total hasil pengembangan kita ada 18 TKP [Tempat Kejadian Perkara] curanmor beserta curat dan lima TKP curas," beber dia.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Hasil ungkap kasus itu, total sembilan pelaku berhasil diringkus. Dalam kejahatan ini dikatakannya, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, joki hingga penadah hasil kejahatan.

Selain meringkus pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Meliputi delapan motor, satu mobil dan sebilah celurit yang kerap dipakai dalam aksi kejahatan.

Viral Awak Bus Adu Jotos dengan Pengendara Mobil Gegara Tak Diberi Jalan

"Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 untuk curas. Lalu Pasal 363 untuk curat dan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk penadah," tutupnya.