Polisi Ungkap Modus Pemimpin Ponpes Cabuli 4 Santri di Trenggalek

Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA JatimEmpat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek melaporkan pemimpin ponpes gegara telah mencabuli. Polisi telah menginterogasi terduga pelaku dan mendapati beberapa modus yang digunakan.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

"Ada yang disuruh bersih-bersih kamar. Lalu kemudian ada yang didatangi, bersih-bersih di ruangan tamu dan sebagainya macam-macam modusnya," ujar Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurutnya proses hukum sudah masuk pada penyidikan. Polisi akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, kemudian sesuai dengan tahapan yang ada harus di gelar perkara ke Polda Jatim.

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

AKP Abidin mengaku empat korban melaporkan dua terduga pelaku M (72) dan F (37). Polisi masih menunggu korban-korban yang lain, karena kemungkinan ada sekitar 12 yang teridentifikasi korban, namun baru 4 yang masuk ke Polres Trenggalek.

"Kemungkinan akan bertambah sebab yang membuat laporan baru 4 korban dengan rentang kejadiannya tahun 2021 sampai 2024," bebernya.

Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dibui, Ajukan 4 Saksi untuk Ringankan Hukuman

Dalam proses hukum yang tengah berjalan, polisi juga telah bekerja sama menjalin komunikasi dengan stakeholder di kabupaten Trenggalek. Mulai dari tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga organisasi masyarakat.

Dikatakan AKP Abidin bahwa terlapor ini adalah pemilik dari pondok pesantren. Termasuk juga kebetulan putranya sendiri yang juga sebagai pengasuh ikut terlibat 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, kami sudah melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan memang kooperatif," terangnya.

Polisi menerima informasi sementara dari keterangan korban, tindak pencabulan terjadi dari rentang waktu 2021 hingga 2024. Semua korban merupakan santri putri pondok di Kecamatan Karangan, dua masih aktif dua lainnya sudah menjadi alumni.