Polisi Tetapkan Pemimpin Ponpes dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan di Trenggalek

Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA JatimPencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tadi malam.

Mas Ipin: Pemulihan Pasca Banjir Munjungan Trenggalek Ditangani Secara Cepat

Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan bahwa pemimpin ponpes M (72) dan anak kandung F (37) telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polda Jawa Timur.

"Sejak tadi malam. Sudah, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jum'at, 15 Maret 2024.

Kemensos Beri 60 Titik Instalasi Air Bersih di Trenggalek, Novita: Pemantik Masyarakat Hidup Sehat

Menurutnya perkembangan penaikan status ini sebelumnya pihak polisi sudah melakukan penyidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, di mana sejak awal dua bulan yang lalu dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

"Kemudian sampai ada beberapa saksi menginginkan kasus ini untuk dinaikkan ke ranah hukum," bebernya 

Dirjen Perkebunan Dorong Luas Tanam di Trenggalek

Oleh karena, pihaknya sebagai institusi penegak hukum, kepolisian tentunya melayani apa yang diadukan oleh masyarakat. Ketika ada laporan dan sesuai dengan bukti-bukti akan ditindaklanjuti.

"Sehingga kita tangani sampai penyidikan sampai dengan kemarin kita sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title