PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Fauzi Alwi, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Imam menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita. Yaitu 13 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar brosur penjualan tanah kavling, dan 1 lembar slip setoran pembayaran dari Bank BNI.

Kiat Sukses Astronacci Hadapi IHSG Anjlok, Disiplin Jadi Kunci Utama!

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," pungkas Imam.

Jalur Pacet-Sendi Mojokerto Dibuka Pasca Longsor, Akses Menuju Batu Masih Ditutup