PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta
Senin, 18 Maret 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Imam menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita. Yaitu 13 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar brosur penjualan tanah kavling, dan 1 lembar slip setoran pembayaran dari Bank BNI.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," pungkas Imam.