PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Fauzi Alwi, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Imam menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita. Yaitu 13 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar brosur penjualan tanah kavling, dan 1 lembar slip setoran pembayaran dari Bank BNI.

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," pungkas Imam.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis