PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Fauzi Alwi, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Tersangka Fauzi mengatakan kepada para korban bahwa benar dirinya mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kavling tersebut, dengan harga tanah kavling tersebut sebesar Rp 60 juta free AJB. Pembeli tanah kavling akan mendapatkan SHM (sertifikat hak milik) maksimal 6 Bulan kemudian setelah pembayaran,” ungkap Imam.

4 Tuntutan Utama yang akan Disuarakan Ribuan Buruh di Surabaya

Para korban tertarik dengan yang ditawarkan pelaku. Terjadilah transaksi pembelian di rumah pelaku dan dijanjikan SHM diserahkan dalam waktu enam bulan. Namun, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung menyerahkan SHM kepada para korban.

“Para korban berusaha menagih kepada tersangka Fauzi , tetapi hanya janji-janji saja serta sulit ditemui. Sehingga para korban melaporkan 

Gadis Usia 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Teman Baru, Direkam hingga Videonya Disebar

ke Polres Mojokerto,” terang Imam.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya, yaitu Ahmad Habibi. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli tanpa sepengetahuan Habibi.

Flagship Store Dulux Pertama di Surabaya, Cek Lokasinya

Imam menyebut, Habibi menjual tanah kavling tersebut kepada pelaku seharga Rp 300 juta. Sementara, pelaku hanya membayar uang muka Rp 79 juta. Oleh karena itu Habibi enggan menyerahkan kepada pelaku sebelum pembayaran lunas.

“Habibi tidak bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada Tersangka FAUZI ALWI bin ROHMAT karena tersangka tidak membayar lunas sesuai kesepakatan perjanjian. Dari kejadian tersebut total kerugian para korban sebesar Rp. 203 juta, “ jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title