PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Fauzi Alwi, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –  Praktik penipuan penjualan tanah kavling di Mojokerto dibongkar polisi. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dibui karena terjerat kasus tersebut.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Oknum PNS itu adalah Fauzi Alwi (49) warga Desa Karangkedawang. Dia merupakan pegawai Kecamatan Sooko.

“PNS itu kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Senin, 18 Maret 2024.

Bocah SMP di Mojokerto Tewas Terlindas Truk Usai Jatuh dari Motor

Pelaku menipu sebanyak 4 orang korban. Yakni, Luluk Usmijanto (58) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Selly Sudarma Purti (34) dan Sofi Sudarma Putri (31), serta Nur Hasan (54) warga Suromulang Barat, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Imam menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban melihat postingan brosus tentang penjualan tanah kavling di Facebook pada bulan Desember 2020. 

Terungkap, Motif Pelaku Curi Motor di Mojokerto untuk Main Judi Slot

Dalam brosus tersebut, tertera tanah kavling di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan, Sooko seluas 7 x 16 meter dipatok harga Rp 60 juta free Akta Jual Beli (AJB). 

Karena tertarik, korban pun mendatangi lokasi tanah kavling tersebut untuk memastikan kebenarannya. Sesampainya disana, ternyata benar terdapat penjualan tanah kavling sebanyak 12 bidang di lokasi tersebut, sesuai dengan postingan di Facebook. Hingga kemudian para korban menghubungi dan menemui pelaku.

“Tersangka Fauzi mengatakan kepada para korban bahwa benar dirinya mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kavling tersebut, dengan harga tanah kavling tersebut sebesar Rp 60 juta free AJB. Pembeli tanah kavling akan mendapatkan SHM (sertifikat hak milik) maksimal 6 Bulan kemudian setelah pembayaran,” ungkap Imam.

Para korban tertarik dengan yang ditawarkan pelaku. Terjadilah transaksi pembelian di rumah pelaku dan dijanjikan SHM diserahkan dalam waktu enam bulan. Namun, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung menyerahkan SHM kepada para korban.

“Para korban berusaha menagih kepada tersangka Fauzi , tetapi hanya janji-janji saja serta sulit ditemui. Sehingga para korban melaporkan 

ke Polres Mojokerto,” terang Imam.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya, yaitu Ahmad Habibi. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli tanpa sepengetahuan Habibi.

Imam menyebut, Habibi menjual tanah kavling tersebut kepada pelaku seharga Rp 300 juta. Sementara, pelaku hanya membayar uang muka Rp 79 juta. Oleh karena itu Habibi enggan menyerahkan kepada pelaku sebelum pembayaran lunas.

“Habibi tidak bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada Tersangka FAUZI ALWI bin ROHMAT karena tersangka tidak membayar lunas sesuai kesepakatan perjanjian. Dari kejadian tersebut total kerugian para korban sebesar Rp. 203 juta, “ jelasnya.

Imam menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita. Yaitu 13 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar brosur penjualan tanah kavling, dan 1 lembar slip setoran pembayaran dari Bank BNI.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," pungkas Imam.