Beredar Narasi Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Sebut Itu Tidak Benar

Pengeras suara di kubah masjid
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Beredar narasi yang menyebut adanya larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menanggapi hal itu juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie buka suara. Menurutnya informasi tersebut tidak benar.

Simak Syarat dan Ketentuan Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren Kemenag RI

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," kata Anna Hasbie dilansir laman Kemenag Minggu, 17 Maret 2024. 

Ia menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala. Menurutnya, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Perusahaan Logistik di Surabaya Ini Kantongi Sertifikat Halal dari Kemenag, Wajibkah?

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Bahkan di dalam edaran secara tegas disebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum azan dan saat adzan, dapat menggunakan pengeras suara luar. 

Mahasiswa Demo di Kemenag Trenggalek, Pertanyakan Penerapan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. 

Ia menegaskan, edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang. 

Halaman Selanjutnya
img_title