Kementrian Agama Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Pengantin tentang Judi Online
- Viva
VIVA Jatim – Kementerian Agama meminta penghulu dan juga penyuluh, diminta untuk mengedukasi calon pengantin tentang bahaya judi online. Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama atau Kemenag, Anwar Saadi, mengatakan perlu instruksi khusus kepada penghulu dan penyuluh agama untuk seluruh Indonesia, untuk memasukkan materi bahaya judi online tersebut.
“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” Jelas Anwar Saadi, dikutip Sabtu 22 Juni 2024.
AJemaah binaan dari penghulu, jelas Anwar, juga akan diberikan materi tentang bahaya judi online tersebut. Materi ini diberikan, lanjut dia, sebagai bagian dari dukungan mereka terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah dalam menangani persoalan ini.
Judi online yang semakin marak ini, telah merusak lini kehidupan masyarakat. Bukan saja soal pelanggaran pidana tapi juga berakibat pelaku melakukan hal-hal negatif seperti depresi, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga aksi bunuh diri.
Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” jelasnya.
Tidak ada nilai positif dari judi online, tegas Anwar. Kemenangan yang dijanjikan tetapi yang sering didapat adalah kekalahan. Bahkan bisa menimbulkan kemiskinan hingga budaya konsumtif.
Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari,” jelasnya.